Home » » Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab XI Ketentuan Lain - Lain

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab XI Ketentuan Lain - Lain

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 8.28.2010 | 16.05


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN :  



BAB XI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 77

Bappebti, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal berkewajiban mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.

Pasal 78

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.


 
Selanjutnya Bab XII
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab XI Ketentuan Lain - Lain ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 8.28.2010.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger