Home » » PARADIGMA BARU BURSA DERIVATIVE

PARADIGMA BARU BURSA DERIVATIVE

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.08.2009 | 00.13

Sejak 1971, sejak pemerintah coba mengatur perdagangan berjangka dengan melarangnya dan memberikan larangan di setiap SIUP, sampai saat ini pemerintah cq Bappebti belum sanggup menutup pialang-pialang illegal. Sebagian dari 1001 alasan yang dapat diberikan bersumber pada ketidak-pastian hukum di Indonesia, kurang mengertinya masyarakat penegak hukum akan perdagangan berjangka, korupsi dan lain sebagainya. Tidak pernah dilakukan introspeksi: Adakah yang salah dalam paradigma yang sekarang?

Undang-undang no 32/97, PP no 9/99, beberapa Keppres dan puluhan keputusan Kepala Bappebti sudah dikeluarkan, tetapi masih saja berkeliaran pialang illegal dan pialang yang tidak jelas statusnya - seperti pialang Nikkei, Hang Seng, Cross-Currencies. Pialang-pialang Bursa Efek Surabaya menambah daftar pialang illegal dengan menjual LQ45 futures secara terang-terangan melanggar UU no 32/97.

Jelas ada ketidak-pastian hukum, jelas ada kelemahan di UU no 32/97. Terjadinya kelemahan itu mudah dimengerti kalau kita perhatikan dizaman apa UU itu digodok. UU itu digodok dalam zaman tata niaga, zaman dimana slogan "stabilasi harga" dijadikan modal untuk memupuk dana ex-budgeter dan sarana korupsi. Tidak perlu penglolaan resiko harga di Dalam Negeri, Bulog sudah menanggungnya. Yang ada hanya resiko harga barang ekspor. Juga belum ada keperluan mengelola resiko disektor keuangan dalam zaman jibaku dimana Rp.10 milyar sudah dapat menjadikan orang bankir.

Terpaksa diambil paradigma produk ekspor dengan slogan: Kita salah satu produsen terbesar Kopi, Kakoa, Karet, CPO dll, mengapa harganya ditentukan di London, New York, Rotterdam dlsbnya. Terlupakan bahwa "the customer is king". Paradigma produk ekspor ini terbawa dalam UU no 32/97 sehingga produk dasar suatu kontrak berjangka harus ditentukan dengan Keppres.

Di DPR persoalan produk apa saja boleh dijadikan dasar kontrak mendominasi perdebatan, hingga terlupa esensi mengapa pemerintah harus turut campur mengatur soal perdagangan berjangka ini. Pemerintah harus turut campur karena transaksi perdagangan berjangka penuh resiko dan rawan gagal janji. Rawan gagal janji itu menyebabkan perlunya pemungutan uang jaminan sebagai agunan. Resiko dan pemungutan uang jaminan yang sepihak (hanya dari pihak investor) menjadikannya rawan gagal janji dari pihak pengelola.

Pemungutan uang jaminan (margin) yang seharusnya merupakan central issue (persoalan pokok) agak terdesak dan disebut 2 kali dalam undang-undang (pasal 1 dan pasal 51) dan tidak dinyatakan sebagai ciri yang membedakan antara perdagangan berjangka dengan perdagangan biasa. Margin juga tidak dijadikan ciri yang membedakan antara perbuatan yang tunduk pada UU no 32/97 atau tidak. Juga sama sekali tidak ditekankan perbedaan pengaturan antara perdagangan dikalangan terbatas yang sudah saling kenal dan perdagangan umum antara pihak-pihak yang tidak saling kenal (public offering). Dua persoalan pokok dilupakan begitu saja.

Obsesi dengan perdagangan berjangka juga menisbikan instrumen derivative yang lain. Satu-satunya instrumen derivative yang lain yang disebut adalah opsi atas kontrak berjangka. Kata derivative saja tidak pernah disebut. Jelas sekali paradigmanya adalah limitative. Tidak terlintas dalam benak pembuat UU, kreativitas orang. Contract for Difference, Deferred Spot, Spread Betting, DO Sambung dan Bon Putih yang sekarang marak diperdagangkan dalam kalangan terbatas (not publicly traded) kalau didagangkan secara umum (publicly traded) sama sekali tidak diatur.

Paradigma "product oriented" juga yang menimbulkan kontroversi LQ45 Futures. Bursa Efek Surabaya menyatakan dirinya tidak tunduk pada UU no 32/97, meskipun terang-terangan memperdagangkan kontrak berjangka secara umum (public trading) dan memungut margin. Sampai sekarang Bappebti ternyata impotent. Dan aneh bin ajaib, pembicaraan antara Bappebti dan Bapepam masih berkisar masalah produk, bukan pembagian kerja perlindungan investor.

Biarkan Bappebti melindungi masyarakat investor dalam hal pemungutan margin, penyimpanan margin dan gagal janjinya.

Biarkan Bapepam melindungi masyarakat investor dari salah informasi dan tidak rata informasi.
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel PARADIGMA BARU BURSA DERIVATIVE ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.08.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger