Home » » EDARAN PERS "PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NOMOR 69/BAPPEBTI/Per/6/2009"

EDARAN PERS "PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NOMOR 69/BAPPEBTI/Per/6/2009"

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 7.29.2009 | 00.15

EDARAN PERS

"PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NOMOR 69/BAPPEBTI/Per/6/2009
TENTANG PENGGERAK PASAR (MARKET MAKER) DAN KEWAJIBAN
MELAKUKAN TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA DI BURSA BERJANGKA"

Pada tanggal 22 Juni 2009, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 69/BAPPEBTI/Per/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

Pengaturan tentang tersedianya Penggerak Pasar (Market Maker) di Bursa Berjangka dan adanya kewajiban melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dimaksudkan untuk meningkatkan volume perdagangan Kontrak Berjangka dan likuiditas perdagangan di Bursa Berjangka. Peraturan ini memberikan kesempatan kepada Pedagang Berjangka, dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif untuk menjadi Penggerak Pasar (market maker) di Bursa Berjangka. Prosedur penetapan Penggerak Pasar (Market Maker) selanjutnya diatur oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka setelah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Pihak yang bersedia menjadi Penggerak Pasar diberikan berbagai insentif diantaranya dikecualikan dari kewajiban melakukan jumlah minimum total transaksi kontrak berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti dimaksud. Jumlah minimum total transaksi yang wajib dilakukan oleh Pialang Berjangka adalah 3.500 (tiga ribu lima ratus) lot setiap bulan. Sedangkan jumlah minimum total transaksi yang wajib dilakukan oleh Penyelenggara SPA adalah 10.500 (sepuluh ribu lima ratus) lot setiap bulan. Penetapan jumlah minimum total transaksi ini juga bertujuan untuk mencegah Pialang Berjangka dan Penyelenggara SPA yang tidak mampu menutupi biaya operasional perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan Nasabah.

Peraturan ini juga mewajibkan Pialang Berjangka dan Penyelenggara SPA untuk melakukan transaksi multilateral di Bursa Berjangka minimal 5% (lima persen) dari total transaksi kontrak berjangka setiap bulan. Kewajiban ini akan mendorong Pialang Berjangka dan Penyelenggara SPA melakukan transaksi kontrak berjangka secara multilateral di Bursa Berjangka sehingga likuiditas Bursa Berjangka diharapkan dapat meningkat.

Jakarta, 23 Juni 2009

Humas BAPPEBTI
Departemen Perdagangan

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Bagian Humas Bappebti Depdag
Telp. 021-31924744 Ext.431
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel EDARAN PERS "PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NOMOR 69/BAPPEBTI/Per/6/2009" ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 7.29.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger