Home » » PRODUK HARAM???

PRODUK HARAM???

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.08.2009 | 02.07

Cuaca sektor keuangan di Indonesia, nampaknya sedang diselubungi oleh banyak negative drivers. Koreksi harga saham yang terjadi akhir-akhir ini, nampaknya tidak cukup diberi excuse dengan chinesse contagion effect, tapi lebih pada berbagai berita buruk dalam negeri, khususnya bencana, baik alam maupun (buatan) manusia.

Seperti tak mau ketinggalan, industri perdagangan berjangka bikin pertunjukan sendiri. Belum cukup dengan cerita notorious tentang pialang illegal yang menilep miliaran rupiah uang masyarakat, atau pialang berizin yang melakukan pelanggaran undang-undang namun tetap dibiarkan berlenggok-lengok tanpa sanksi, kini ditambah lagi dengan "cap" pelanggran hukum terhadap upaya serius memperbaiki kondisi industri.

Negotiable Gold Forward (NGF), atau Kontrak Forward Emas yang dapat Dinegosiasikan, atau oleh media massa disederhanakan dengan sebutan Surat Berharga Emas, yang coba dirintis untuk menunjang perkembangan industri perdagangan berjangka, diberi vonis pelangaran hukum oleh Otoritas. Boleh jadi industri perdagangan berjangka bisa dinobatkan sebagai industri yang paling impulsif di tanah air. Dikelola dengan jurus "dewa mabuk". Tidak ada first thing first. Tak ada skala prioritas!

Forward pada dasarnya adalah kontrak antar dua pihak untuk melakukan transaksi atas suatu produk di masa yang akan datang, dengan besaran besaran seperti harga, jumlah, kualitas, tempat penyerahan dll, telah ditetapkan terlebih dahulu. Penerbitan forward tidak membutuhkan undang-undang khusus. Dalam NGF, agar lebih bermanfaat, karakteristik dasar forward itu, diembeli dengan beberapa fitur tambahan. Antara lain, pembeli emas membayar di muka agar Antam sebagai penerbit dapat menggunakannya sebagai sumber dana murah. Pembayarannya diberikan diskon, untuk menarik masyarakat agar mau menggunakan emas, melalui NGF, sebagai media tabungan / investasi. Harganya ditentukan lewat mekanisme lelang agar harga yang terbentuk lebih dapat dipercaya. NGF dibuat negotiable dan difasilitasi pasar sekunder yang terkoordinir, agar lebih memiliki likuiditas dan membuka kemungkinan berkembangnya proses pembentukan harga emas di dalam negeri. Upaya serius untuk menciptakan kegiatan yang memberikan manfaat kepada banyak pihak semacam itu, di Negara tercinta, ini divonis sebagai kegiatan melanggar hukum.

Terlepas dari beberapa fitur tambahan yang disebutkan di atas, dalam rancang bangun NGF, penerbitnya adalah Aneka Tambang. BBJ cuma memfasilitasi sistim agar manfaat NGF lebih optimal bagi banyak pihak. Bagi BBJ sendiri, projek ini seluruhnya pos biaya. Potensi manfaat yang diharapkan hanya berasal dari perbaikan efisiensi pasar pisik yang yang memberi peluang perbaikan di pasar berjangka.

Mekanisme NGF tentu saja akan tunduk pada semua peraturan perundangan yang berlaku. Kalau Antam menawarkan kepada lebih dari 300 orang melalui media massa, Antam tentu harus memenuhi Undang-Undang Pasar Modal. Perikatan / perjanjian antar para pihak yang terlibat dibuat dengan berpedoman pada KUHPerdata dst. Setiap hari di Negara tercinta ini, ribuan pihak menyetujui kontrak forward. Setiap hari, di Negara ini, puluhan perusahaan menerbitkan surat berharga komersial (SBK, CP) yang ditawarkan melalui arranger atau direct deal kepada para pemilik dana. Yang disebutkan belakangan ini, tidak memerlukan persetujuan BI atau Bapepam. BI hanya mengatuar agar bank hanya membeli SBK yang ada ratingnya. Pembelian SBK yang tidak dirating, oleh sebuah bank umum, oleh BI akan diklasifikasikan sebagai kredit macet dalam perhitungan ATMR.

Kekhawatiran default dalam setiap transaksi keuangan adalah persoalan yang sangat wajar. Default adalah risiko yang melekat secara inheren pada setiap transaksi keuangan. Obligasi korporasi - bahkan juga obligasi municipal di Negara-negara maju - yang diterbitkaan di bawah payung undang-undang pasar modal mencatat deretan panjang kasus default. Itu terjadi bukan cuma di Indonesia, tapi praktis di semua Negara. Undang-undang tidak berpretensi mengeliminir risiko default dari sebuah kontrak keuangan. Undang-undang bertujuan menyediakan jaminan level playing field, sehingga potensi default itu bisa diantisipasi oleh para pelaku. NGF, menurut rencana, akan dumulai dengan sangat hati-hati dalam jumlah sangat terbatas dan ditujukan bagi kalangan terbatas pula. Dengan outstanding NGF setara 50 kg emas per bulan atau 150 kg total outstanding, analis manapun akan sampai pada kesimpulan yang sama: probabilitas Antam untuk default nyaris tak ada. Reputasi Antam sebagai BUMN dan perusahaan publik tak mungkin dirusak dengan nilai 150 kg emas.
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel PRODUK HARAM??? ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.08.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger