Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2009, Bappebti telah menerbitkan peraturan baru Nomor 70/BAPPEBTI/Per/7/2009 tentang Kewajiban Pelaporan Dan Pendaftaran Transaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Sesuai peraturan ini, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) maupun Penyelenggara SPA wajib melaporkan setiap pelaksanaan transaksi Nasabah ke Bursa Berjangka dan mendaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka melalui sistem yang disediakan oleh Penyelenggara SPA.
Apabila Peserta SPA terbukti melanggar ketentuan ini, wajib mengembalikan dana Nasabah yang terkait dengan transaksi yang tidak dilaporkan. Dan apabila Penyelenggara SPA terbukti melanggar ketentuan ini, wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul akibat dari transaksi yang tidak dilaporkan dan/atau didaftarkan. Dengan peraturan baru ini para Pialang Berjangka diharuskan untuk melakukan transaksi secara transparan dengan melaporkannya ke PT. BBJ sehingga upaya monitoring dapat dilaksanakan secara efektif.
*****
Jakarta, 10 Juli 2009.
Bappebti Depdag
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Humas Bappebti Depdag
Telp. 021-31924744 Ext. 431
Home »
» PERATURAN BARU MENGENAI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENDAFTARAN TRANSAKSI DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
PERATURAN BARU MENGENAI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENDAFTARAN TRANSAKSI DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 7.29.2009 | 00.00
Related Articles
Jika Anda senang dengan artikel ini silahkan klik di sini, atau masukan email Anda pada kolom di bawah ini untuk berlangganan. Kami akan mengirimkan update artikel ke email Anda.
Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~
Artikel PERATURAN BARU MENGENAI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENDAFTARAN TRANSAKSI DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 7.29.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar