Home » » POKOK PIKIRAN PERBAIKAN SPA (SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF)

POKOK PIKIRAN PERBAIKAN SPA (SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF)

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.08.2009 | 00.02

(1) PENDAHULAN

Maraknya keluhan dan pengaduan masyarakat yang berasal dari transaksi Sistim Perdagangan Alternatif (SPA) yang difasilitasi oleh BBJ dan diawasi oleh Bappebti, telah merisaukan banyak pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga anggota legislatif. Mulai muncul berbagai usul untuk segera menghentikan SPA karena dianggap tidak memberikan manfaat terhadap upaya pembangunan ekonomi bangsa. Catatan berikut mencoba memberikan beberapa argumentasi mengapa pilihan mengentikan SPA adalah pilihan yang sangat kontraproduktif


(2) KILAS BALIK

Memulai dengan kilas balik, Sistim Perdagangan Alternatif (SPA) diakomodasikan karena didesak oleh dua alasan. Alasan pertama, SPA merupakan upaya memperbaiki kualitas perlindungan masyarakat dari praktek commission houses yang telah berlangsung lama sebelum UU 32 Tahun 1997 lahir. Kegiatan para commission houses tersebut belum bisa secara langsung ditransformasikan ke dalam standar yang dikehendaki oleh UU 32 karena subjek komoditinya belum ditetapkan dalam Keputusan Presiden dan transaksinya lebih mudah dilakukan dengan pola bilateral di luar bursa, sementara UU 32 belum mengatur mekanisme perdagangan di luar bursa. Alasan kedua, citra perdagangan berjangka terkait langsung dengan malpraktek para commission houses tersebut. Tanpa upaya mengakomodasikan kegitan tersebut ke dalam praktek yang lebih beradab dan well-regulated, imaji tentang perdagangan berjangka nyaris mustahil diperbaiki. Ketiga, menyelamatkan industri perdagangan berjangka yang baru lahir - yang kelahirannya pun atas dorongan inisiatif pemerintah - dari kebankrutan.

Pada tahap-tahap awal beroperasinya, transaksi multilateral atas kontrak komoditi primer masih belum layak sebagai sebuah industri, sama sekali belum lukratif sebagai kegiatan ekonomi. Sementara pemerintah sama sekali tidak menyediakan anggaran untuk menunjang operasional pelayanan publik. Sekedar perbandingan, Bursa Efek Jakarta, selama 15 tahun pertama operasinya, 100% dibiayai oleh APBN sampai industri pasar modal menjadi layak dan feasible secara ekonomis.


(3) MENGHENTIKAN SPA ADALAH KEBIJAKAN YANG KONTRAPRODUKTIF

Ada miskonsepsi yang fatal di tengah masyarakat yang menyamakan kegiatan SPA dengan "ponzi game" seperti pada kasus Ibist, Smartway Forex, Wahana Globalindo, Sarana Perdana Indoglobal dan sederet panjang kasus serupa. Kasus-kasus di atas jelas merupakan penipuan yang sejak awal dirancang rapi. Jumlah masyarakat yang dikorbankan sangat banyak, melibatkan jumlah uang yang luar biasa besar. Ponzi game model begini tidak ada urusannya dengan SPA. Pelakunya bukan pialang yang berizin, operasinya tidak berada di bawah pengawasan otoritas (Bappebti), tidak meregistrasikan transaksinya ke bursa, dan tidak tunduk pada peraturan perundangan di bidang perdagangan berjangka.

Penghentian SPA, dilihat dari berbagai aspek, akan sangat kontra-produktif: Berikut beberapa alasan:

Penghentian SPA tidak bisa dilakukan seketika. Posisi terbuka nasabah tidak bisa dipaksa untuk dilikuidiasikan atau diselesaikan dengan cash settlement sebelum jatuh tempo. Persoalan ini menjadi semakin krusial karena sebagian besar transaksi SPA bersifat rolling.

Isu penutupan SPA bisa menjadi pelatuk moral hazard. Pengurus Perusahaan Pialang yang oportunis punya peluang membawa lari sisa dana nasabah di rekening terpisah.

Penutupan SPA menunjukkan interpretasi pemerintah / Otoritas bahwa transaksi derivatif di luar bursa yang melibatkan dana masyarakat dalam bentuk marjin berada di luar jurisdiksi UU 32 Tahun 1997. Ini akan menggiring kembali para pialang BBJ ke praktek commission houses semula. Penghentian itu secara eksplisit juga menyatakan bahwa praktek commission houses semacam itu adalah daerah tak bertuan (no man's land) yang tidak perlu diatur. Keputusan demikian jelas merupakan set back dari kacamata upaya perlindungan masyarakat.

Citra buruk industri perdagangan berjangka tidak bisa dilepaskan dari praktek para commission houses yang telah berlangsung ber tahun-tahun. Perbaikan perlindungan masyarakat dan perbaikan citra industri mau tidak mau mengharuskan pemerintah menertibkan praktek mereka. Undang-undang yang paling memadai yang bisa memberikan payung perlindungan hukum kepada masyarakat, pada saat ini, adalah UU no. 32 Tahun 1997.

Pihak-pihak yang menyatakan bahwa SPA tidak memberi manfaat ekonomis, harus terlebih dahulu menyimak fakta berikut: Perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pemilik dana, pajak yang selama ini digelapkan para commission house kini bisa diperoleh dan diaudit secara transparan, dana marjin yang selama ini pergi ke luar negeri kini bisa mengendap di sistim perbankan nasional, peluang bagi para pengusaha untuk melakukan lindung nilai fluktuasi kurs antar hard currencies. Apa semua itu sama sekali tidak bisa disebut manfaat?

Dalam perkembangan industri perdagangan berjangka hingga saat ini, SPA masih merupakan satu-satunya segmen yang lukratif secara ekonomis. Penghasilan BBJ tergantung sepenuhnya dari aktivitas SPA. Para pialang berizin menghidupi dirinya dari transaksi SPA


(4) TITIK KELEMAHAN SPA

Harus diakui bahwa SPA, setelah 2 tahun berjalan, masih menunjukkan banyak sekali kelemahan, walau tak bisa dipungkiri memberikan perlindungan yang jauh lebih baik ketimbang praktek commission houses yang (sebelumnya) no man's land. Banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat pada satu sisi memperlihatkan betapa masih rapuhnya mekanisme dan pengaturan SPA, tapi pada sisi lain ia juga merupakan indikator proses pembelajaran yang dialami dan sedang berlangsung di industri ini.

Berikut beberapa kelemahan SPA:

Belum tersedianya landasan yuridis yang kokoh dalam bentuk pengaturan transaksi over the counter (OTC) dalam undang-undang dan belum ada keputusan presiden tentang komoditas keuangan sebagai subjek komoditi peradagangan berjangka.

Metode pemasaran yang sangat tidak beretika. Mayoritas keluhan masyarakat bersumber dari fakta bahwa tenaga pemasaran yang digunakan oleh perusahaan pialang adalah para oportunis yang tidak memahami esensi perdagangan berjangka dan kosong pengetahuan tentang etika bisnis. Akibatnya banyak sekali nasabah yang terbujuk bertransaksi, padahal mereka tidak tahu, belum siap dan bahkan secara financial belum layak untuk ikut bertransaksi.

Sistim transaksi yang fragmented dan tidak transparan. Karena BBJ dan KBI belum mampu menyediakan flatform sistim perdagangan yang memenuhi syarat, para Penyelenggara SPA mengembangkan sendiri teknologi transaksinya masing-masing. Akibatnya, transaksi menjadi tidak transparan, akses nasabah terhadap posisi terbuka dan posisi dananya sangat terbatas, transaksi sering tidak dilaporkan, sistim bisa "distel" sedeikian rupa untuk keuntungan pemilik sistim secara tidak fair, pengawasan real time oleh BBJ dan Bappebti belum bisa dilakukan

Masih tebalnya hubungan afiliasi antara pedagang pneyelengara SPA dan pialang yang menjadi anggota klusternya. Akibatnya, pialang yang secara seyogianya menjadi "agen" yang membela nasabah dan memberikan pleyanan terbaik bagi nasabah, masih cenderung bersekongkol dengan pedagang untuk mengeruk uang nasabah.


(5) LANGKAH-LANGKAH PERBAIKAN

Upaya menurunkan jumlah kasus dan keluhan nasabah hanya mungkin berhasil bila dilakukan pembenahan yang sungguh-sungguh terhadap mekanisme SPA. Berikut beberapa langkah yang harus segera dilakukan:

Dari aspek yuridis diperlukan beberapa hal yang mampu memberikan landasan pijak yang lebih kuat, antara lain:

Harus dikembangkan konsensus pada seluruh pemangku kepentingan bahwa mobilisasi dana masyarakat dalam bentuk marjin dalam rangka transaksi derivative merupakan wilayah jurisdiksi Undang-Undang No.32 tahun 1997

Perlu segera diusulkan kepada Presiden agar subjek komoditi keungan diizinkan untuk diperdagangkan secara berjangka

Karena UU 32 / 1997 belum mengatur transaksi di luar bursa, mungkin diperlukan PP atau Penugasan Menteri untuk menyususn aturan transaksi luar bursa guna memberkan perlindungan kepada masyarakat.

Dari dataran teknis beberapa program sangat mendesak untuk segera direalisasikan:

Penyusunan Standar Prosedur Operasi (SOP) pelayanan nasabah, mulai dari persyaratan tenaga marketing, mekanisme transaksi sampai pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah.

Segera menyediakan single platform oleh BBJ dan KBI yang mampu memfasilitasi transaksi secara on line, menyebarkan informasi yang relevan secara cepat dan terpercaya, memungkinkan pengawasan secara real time, mengembangkan database yang terintegrasi untuk tujuan pengawasan dan anlisis pasar, memungkinkan e-reporting. Dengan single platform yang diadministrasikan langsung oleh BBJ, kita dapat menarik demarkasi yang jelas antara SPA dengan kgiatan transaksi illegal.

Melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten tanpa pandang bulu. Penegakan sanksi administrasi yang tegas, penyediaan badan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa finansial secara cepat dan penegakan sanksi pidana. Perlu diberi catatan bahwa mereduksikan sanksi kejahatan dan pelanggaran pidana dengan hanya hukuman administratif ,akan sangat kontraproduktif. Selain tidak menjadi faktor penjera, bahkan sudah terbukti sebagai pendorong moral hazard.

Pelakasanaan edukasi publik yang lebih intens dan berkesinambungan

Pengaturan pemilikan asing yang lebih rinci dan transparan
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel POKOK PIKIRAN PERBAIKAN SPA (SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF) ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.08.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger