Home » » TUGAS DAN FUNGSI BAPPEBTI

TUGAS DAN FUNGSI BAPPEBTI

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.08.2009 | 02.09

Bappebti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

Fungsi Bappebti:
1.Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan 2. 2.peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
4.Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
Pelaksanaan administrasi Badan.
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel TUGAS DAN FUNGSI BAPPEBTI ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.08.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger