Home » » BEBERAPA MODUS PERDAGANGAN BERJANGKA ILEGAL

BEBERAPA MODUS PERDAGANGAN BERJANGKA ILEGAL

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.08.2009 | 01.56

Sebuah perusahaan yang nenyebut dirinya Smartway Forex (SF), mengaku berkantor di Jalan Thamrin, mengklaim dirinya jawara dalam perdagangan berjangka. Perusahaan ini juga mengaku menyalurkan transaksinya melalui salah satu Anggota BBJ. Yang paling hebat, SF secara gencar mengajak masyarakat untuk ikut menanamkan uangnya dalam transaksi yang dilakukannya dengan memberi iming-iming keuntungan 25 % sampai 35% per bulan selama 8 bulan. Kalau saja masyarakat mau sejenak berpikir tenang, mereka tentu tak akan mudah terkecoh. Kalau saya mampu memperoleh keuntungan pasti setinggi itu, kenapa saya harus menggunakan uang Anda? Bukankah lebih nikmat menggandakan uang sendiri, dan menikmati keuntungan tanpa berbagi?

Serupa dengan SF, di Menara BTN Jl. Gajah Mada, ada Gama Smart (GS) yang mengklaim punya pengalaman belasan tahun dalam transaksi forex di Amerika Serikat. Mengaku menyimpan dana nasabah di rekening terpisah dan diawasi kegiatannya oleh PT. KBI, GS menjanjikan keuntungan 221% dalam kurun waktu 9 bulan, dengan investasi minimal Rp 4 juta . Dari salah seorang tenaga marketing yang saya hubungi, diperoleh penjelasan bahwa tugas tenaga marketing hanya mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, untuk memperoleh imbalan komisi dan hadiah. Urusan teknik penggandaan uang agar keuntungan fantastis itu bisa direalisasikan, ia sama sekali tidak mampu menjelaskan. Beberapa kali saya minta bertemu dengan pimpinan perusahaan, selalu ditolak dengan alasan sangat sibuk.

Modus yang lebih canggih dilakukan melalui dunia maya. Mau contoh kasus, coba klik http://www.marketiva.com. Mereka menyatakan diri sebagai broker asing yang tidak memiliki representatif di Indonesia, dan hanya menyediakan komunikasi dan transaksi melalui internet, sama sekali tak bersedia bertemu muka. Seperti SF dan GS, marketiva juga sangat gencar berpromosi melalui internet. Di mailbox saya e-mail spam dari GS dan Marketiva nyaris nongol setiap minggu.

Ada puluhan perusahaan semacam itu yang bersiap menggarong dana masyarakat lewat segala bujuk rayu. Sebagian kecil sudah meledak menjadi kasus. Sebagian besar, masih merupakan bom waktu, yang memiliki potensi ledakan lebih besar pula di kemudian hari. Di latar belakang, bercokol orang-orang pintar yang sangat memahami undang-undang RI, namun dengan kepintarannya, selalu mencari lobang mulus untuk berkelit.

Pada sisi lain, masyarakt yang menjadi korban pada umumnya adalah mereka yang sangat awam tentang perdagangan derivatif, namun tergoda oleh mimpi untuk menjadi kaya secara instan. Ditopang oleh kemajuan teknologi komunikasi, para pelaku itu dengan mudah mengekspoiltasi ignorance masyarakat untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam situasi semacam itu, jalan yang paling efektif untuk melindungi masyarakat adalah pendidikan. Masyarakat yang well-informed, bisa diharapkan mampu melindungi diri mereka sendiri.

Namun pendidikan, apa boleh buat, selalu merupakan projek jangka panjang. Sementara itu, perlindungan masyarakat tak mungkin menunggu. Lewat tulisan singkat ini saya ingin menghimbau agar pemerintah mengambil tindakan tegas kepada setiap institusi illegal semacam itu. Kepada Pejabat Dinas Perdagangan di daerah, saya menghimbau agar memeriksa kembali aktivitas institusi-institusi yang menerima SIUP untuk memastikan bahwa SIUP tersebut tidak disalah-gunakan.

Bagi masyarakat, saya ingin menuliskan kembali dua prinsip pokok yang harus dipegang dalam dunia investasi, yang telah saya ucapkan dan tuliskan puluhan kali di setiap kesempatan. Pertama, setiap institusi yang memoblisasi dana masyarakat, harus tunduk pada dan diatur oleh minimal satu undang-undang dan diawasi oleh lembaga pengawas. Lihat bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, emiten di pasar modal dan pialang berjangka di industri perdagangan berjangka. Masing-masing memiliki payung undang-undang dan diawasi oleh lembaga pengawas yang dibentuk berdasar undang-undang tersebut. Karena itu, sebelum Anda menyerahkan duit Anda, tanyakan kepada mereka yang membujuk Anda, izin usaha mereka yang mereka miliki, bila perlu mintakan fotokopi undang-undang yang mengatur aktivitas mereka. Kedua, dalam investasi berlaku hukum besi: no pain no gain. Harapan keuntungan dan risiko adalah dua muka dari sebuah koin, yang tidak mungkin diambil sebelah saja. Dalam bisnis, orang atau institusi yang mengiming-imingi keuntungan tinggi tanpa risiko, dapat dipastikan sebagai pembohong......
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel BEBERAPA MODUS PERDAGANGAN BERJANGKA ILEGAL ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.08.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger