PERSETUJUAN BANK NEGARA INDONESIA SEBAGAI BANK PENYIMPAN DANA PADA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Jakarta, 14 Juli 2009 – Hari ini Kepala Bappebti, Deddy Saleh, menyampaikan Surat Keputusan No. 32/BAPPEBTI/KP/7/2009 tentang Persetujuan Terhadap Bank Umum Sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan, kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) tbk. pada tanggal 9 Juli 2009. Bank Negara Indonesia merupakan bank ke lima setelah Bank Niaga, Bank Central Asia, Bank Century dan Bank Sinar Mas yang memperoleh persetujuan dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Dana dalam kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Persetujuan ini diberikan setelah melalui proses yang cukup panjang mulai penelitian semua dokumen yang dipersyaratkan dan pengujian sarana teknologi informasi yang dipergunakan. Dan juga untuk memberikan kesempatan secara luas kepada perbankan nasional terlibat dalam kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.
Keikut sertaan Bank Negara Indonesia sebagai Bank BUMN pertama yang disetujui sebagai Bank Penyimpan Dana, memberikan pilihan kepada para Pialang Berjangka untuk menyimpan dana nasabahnya pada bank-bank yang sudah memperoleh persetujuan dari Bappebti. Karena Pialang Berjangka dituntut untuk melindungi dan menyimpan dana nasabah dalam rekening yang terpisah dengan rekeningnya sendiri. Dana tersebut hanya dapat ditarik dari rekening terpisah untuk pembayaran komisi, biaya lain sehubungan dengan transaksi dan untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah.
Dengan diberikannya persetujuan ini, diharapkan kedepan Industri Berjangka di Indonesia dapat semakin berkembang dan menjadikan bursa berjangka berfungsi sebagai sarana pengalihan resiko dan sarana pembentukan harga yang efektif.
Para pengurus PT. Bank Negara Indonesia (Persero) yang bertanggung jawab pada bagian penyimpanan dana dalam rekening terpisah untuk kegiatan perdagangan berjangka komoditi terdiri dari :
1. Adi Setianto : Pemimpin Divisi Jasa Keuangan dan Dana Institusi
2. Suhendry Hafni : Wk. Pemimpin Divisi Jasa Keuangan dan Dana Institusi
3. Eddy N. S : Wk. Pemimpin Divisi Jasa Keuangan dan Dana Institusi
4. Hestu Wijaya : Pemimpin Kelompok Jasa Kustodi dan Wali Amanat
5. Eddy Purwanto : Assistant Vice President Sales
6. John Adrian Suharyo : Pengelola Jasa wali Amanat dan Keagenan
7. Ade Baroch : Relation Manager Sales
Adapun alamat lengkap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. adalah :
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, P.O BOX 2955 JKT.
Telp. : 021 – 2511946, 5728387.
Fax. : 021 – 5728805.
E – Mail : investor.relation@bni.co.id
=========
BAPPEBTI DEPDAG
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Humas Bappebti, Telp. 021 – 31924744 Ext. 431
Home »
» PERSETUJUAN BANK NEGARA INDONESIA SEBAGAI BANK PENYIMPAN DANA PADA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
PERSETUJUAN BANK NEGARA INDONESIA SEBAGAI BANK PENYIMPAN DANA PADA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 7.29.2009 | 00.31
Related Articles
Jika Anda senang dengan artikel ini silahkan klik di sini, atau masukan email Anda pada kolom di bawah ini untuk berlangganan. Kami akan mengirimkan update artikel ke email Anda.
Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~
Artikel PERSETUJUAN BANK NEGARA INDONESIA SEBAGAI BANK PENYIMPAN DANA PADA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 7.29.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar