Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 633/BAPPEBTI/SA/5/2009 tertanggal 8 Mei 2009, Bappebti mencabut sertifikat pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka atas nama PT. HARUMDANA INTERNATIONAL. Pencabutan sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka tersebut dilakukan karena PT. HARUMDANA INTERNATIONAL tidak dapat memenuhi persyaratan dibidang perizinan yakni dengan dicabutnya status keanggotaan bursa PT. HARUMDANA INTERNATIONAL oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta berdasarkan Surat Direksi Nomor 043/PKB/BBJ/01/09 tanggal 7 Januari 2009 tentang Pencabutan Status Keanggotaan di Bursa Berjangka Jakarta dan tidak akan melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka lagi.
BIRO HUKUM BAPPEBTI
Mei 2009
Updated : Wednesday, May 13, 2009
Home »
» PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN SEBAGAI PEDAGANG BERJANGKA ATAS NAMA PT. HARUMDANA INTERNATIONAL
PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN SEBAGAI PEDAGANG BERJANGKA ATAS NAMA PT. HARUMDANA INTERNATIONAL
Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.19.2009 | 17.50
Related Articles
Jika Anda senang dengan artikel ini silahkan klik di sini, atau masukan email Anda pada kolom di bawah ini untuk berlangganan. Kami akan mengirimkan update artikel ke email Anda.
Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~
Artikel PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN SEBAGAI PEDAGANG BERJANGKA ATAS NAMA PT. HARUMDANA INTERNATIONAL ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.19.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar