Home » » PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN SEBAGAI PEDAGANG BERJANGKA ATAS NAMA PT. HARUMDANA INTERNATIONAL

PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN SEBAGAI PEDAGANG BERJANGKA ATAS NAMA PT. HARUMDANA INTERNATIONAL

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.19.2009 | 17.50

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 633/BAPPEBTI/SA/5/2009 tertanggal 8 Mei 2009, Bappebti mencabut sertifikat pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka atas nama PT. HARUMDANA INTERNATIONAL. Pencabutan sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka tersebut dilakukan karena PT. HARUMDANA INTERNATIONAL tidak dapat memenuhi persyaratan dibidang perizinan yakni dengan dicabutnya status keanggotaan bursa PT. HARUMDANA INTERNATIONAL oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta berdasarkan Surat Direksi Nomor 043/PKB/BBJ/01/09 tanggal 7 Januari 2009 tentang Pencabutan Status Keanggotaan di Bursa Berjangka Jakarta dan tidak akan melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka lagi.

BIRO HUKUM BAPPEBTI

Mei 2009
Updated : Wednesday, May 13, 2009
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN SEBAGAI PEDAGANG BERJANGKA ATAS NAMA PT. HARUMDANA INTERNATIONAL ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.19.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger