Home » » KONTROVERSI SPA

KONTROVERSI SPA

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.08.2009 | 02.03

Kontroversi SPA telah mengangkat transaksi derivatif di Indonesia naik kelas menjadi komoditas politik. Sebuah LSM telah hadir dengan nama beken Ife W (Indonesia Futures Watch), yang pada proklamasi pendiriannya dihadiri oleh tokoh-tokoh politk nasional. Sepanjang yang bisa disimak dari media massa, program utama lembaga ini adalah menghentikan SPA. Hal tersebut bisa dilihat mulai dari pernyataan bahwa SPA melanggar Undang-Undang, ancaman class action, sampai agenda menghadap ketua DPR Agung Laksono.

Tentu kita berhak bertanya: Seandainya Ife W bermaksud memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban SPA, seyogianya program prioritas adalah mengetahui dengan detil seluk-beluk SPA, berdialog dengan otoritas, berbicara dengan para pialang dan pedagang. Mencari input dari masyarakat nasabah yang namanya mereka pakai sebagai legitimasi keberadaannya.

Banyak penggalan fakta yang bisa dikumpulkan dan serakan ceritra yang bisa dirajut untuk menilai SPA secara objektif. Catatan berikut ini saya maksudkan untuk mencoba mengumpulkan dan menyajikan sebagian penggalan penggalan puzzle itu.

Pertama, fakta paling penting yang perlu diberitahukan kepada masyarakat adalah bahwa korban penipuan uang masyarakat yang akhir-kahir ini marak, berada di luar SPA. Sekali lagi: Berada di luar SPA dan tidak ada urusan dengan SPA! Transaksi "kongkalingkong" Sarana Perdana Indoglobal, Wahana Bersama Globalindo, Interbanking Bisnis Terencana, Fortune Channel Investment Singapura (memakai bendera Fotune Channel Futures), National Ambrose (memakai bendera Dea U Trade) sama sekali tidak terregistrasi di sistim SPA yang dimonitor oleh BBJ.

Kedua, ketentuan UU 32 yang belum terpenuhi pada SPA adalah belum adanya Keputusan Presiden yang mengizinkan forex dan indeks asing sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan sebcara berjangka di Bursa Berjangka. Namun kalau jiwa UU 32 kita selami secara utuh pasti bisa ditangkap bahwa tujuan utama UU tersebut adalah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat yang duitnya dikumpulkan oleh pialang untuk tujuan transaksi perdagangan berjangka. Dalam konteks itu, maka seluruh upaya perlindungan yang dilakuakn oleh otoritas terhadap kegiatan mobilisasi dana untuk tujuan marjin perdagangan derivatif seyogianya berada di bawah payung UU 32. Transaksi SPA terjadi di luar bursa, bukan di bursa! Untuk membedakannya dengan transaksi bursa maka digunakan kata Alternatif.

Ketiga, SPA bertujuan untuk memperbaiki iklim perlindungan masyarakat dari mekanisme commission houses yang menjadi bandar bucketing melawan para nasabahnya sendiri. Praktek commission houses ini, sudah berlangsung puluhan tahun. Tanpa aturan dan tidak beradab. Termasuk commission house yang menipu Agung Laksono 20 tahun lalu (Bisnis Indonesia 23 april 2007). Evaluasi yang objektif terhadap SPA memerlukan perbandingan antara mekanisme commission houses dan SPA dilihat dari kacamata kepentingan masyarakat. Agak disayangkan Agung Laksono tidak menyebutkan tokoh di balik commission houses yang menipunya 20 tahun lalu itu.

Keempat, bahwa SPA masih membawa daftar panjang kelemahan tidak dapat dipungkiri. SPA tidak menghasilkan price discovery, tidak menyangkut produk-produk primer yang dihasilkan Negara ini. Tapi menyatakan SPA tidak bisa digunakan untuk lindung nilai adalah sebuah pernyataan spekulatif sekali. SPA masih merupakan transaksi bilateral, pengawasan baru dapat dilakukan post transaction.

Semua layer di industri perdagangan berjangka menyadari bahwa SPA yang ada kini, bukan terminal akhir. Bahwa perjalanan masih jauh. Bila underlying asset yang diperdagangkan dengan SPA bisa mendapat dukungan Kepres ia bisa diubah menjadi transaksi multilateral. (Kenapa Ife W dan DPR tidak memperjuangkan hadirnya Kepres semacam itu?). Dengan pengembangan teknologi perdagangan, pengawasan post transaction bisa ditingkatkan menjadi pre transaction, bahkan pre-validasi yang memungkinkan transaksi mencapai tingkat zero fail secara finansial. Penggunaan single platform dalam teknologi transaksi SPA akan mampu menarik garis demarkasi yang jelas antara transaksi yang diregistrasikan dengan transaksi yang tidak diregistrasikan.

Kelima, banyak klaim yang meyatakan bahwa SPA tidak memberi manfaat bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Manfaat price discovery memang jelas tidak. Tapi coba simak yang berikut ini: Perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pemilik dana, pajak yang selama ini digelapkan para commission house kini bisa diperoleh dan diaudit secara transparan, dana marjin yang selama ini pergi ke luar negeri kini bisa mengendap di sistim perbankan nasional, peluang bagi para pengusaha untuk melakukan lindung nilai fluktuasi kurs antar hard currencies. Sama sekali tidak bisa disebut manfaat?

Keenam, saat ini, suka atau tidak suka, SPA menrupakan satu-satunya aliran darah industri perdagangan berjangka di Indonesia. Menutup SPA, kecuali ada bail out dari pemerintah, indentik dengan membunuh bayi industri perdagangan berjangka di Indonesia. SPA yang memberi hidup pada pialang, pedagang, KBI dan BBJ. Sepanjang meyangkut BBJ, seluruh biaya yang diperlukan untuk mengembangkan kontrak produk primer, pelayanan masyarakat, sampai gaji direksi dan honorarium komisaris berasal dari fee transaksi yang berasal dari SPA.

Bappebti sering menyatakan bahwa otoritas itu memiliki tiga pilihan: membiarkan, mengatur atau melarang SPA. Dalam bahasa saya, kita semua memiliki dua pilihan: mengakui bahwa SPA berada di bawah jurisdiksi UU No 32 atau menyatakan bahwa SPA berada di luar jurisdiksi UU 32. Sebab kalau SPA berada di luar jurisdiksi UU 32, maka otoritas tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau melarang.

Bila yang diesbut belakangan itu yang dipilih, maka SPA akan kembali menjadi no man's land. Kembali seperti ketika Agung Laksono ditipu 20 tahun yang lalu.
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel KONTROVERSI SPA ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.08.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger