Home » » DERIVATIF BUTUH YURIDIKSI BERSAMA

DERIVATIF BUTUH YURIDIKSI BERSAMA

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.08.2009 | 00.29

Pengetahuan mengenai derivatif dan transaksi derivatif masih belum meluas di Indonesia. Dengan bangkrutnya Enron, salah satu perusahaan publik terbesar di Amerika Serikat, mungkin perlu kita lihat kembali kekurangan FAS 133, supaya kejadian serupa tidak terjadi di Indonesia dan apakah PSAK 55 (yang mengatur tentang pembukuan derivatif dan transaksi derivatif) sudah cukup.

Kebanyakan buku dan glossaries mendefinisikan derivatif sebagai "sesuatu yang tidak mempunyai nilai sendiri, nilainya tergantung pada sesuatu yang menjadi da-sarnya".. Dari definisi ini jelas bahwa Kontrak Berjangka LQ 45 adalah derivatif.

Nilai yang kita lihat dikoran Bisnis Indonesia bukan nilai index itu sendiri, tetapi merupakan nilai dari kumpulan saham yang menjadi dasarnya.

Pembeli kontrak berjangka LQ 45 yang mengerti tak akan bersedia menerima index (suatu angka) yang dibelinya, karena tidak ada nilainya.

Begitu juga, kontrak berjangka olein tidak mempunyai nilai, harga yang kita lihat dikoran adalah nilai olein yang menjadi dasarnya. Tidak ada pembeli kontrak berjangka olein yang akan bersedia menerima kontraknya (secarik kertas) yang tidak bernilai.

Dengan lain perkataan: LQ 45 dan kontrak berjangka olein sama-sama derivatif; tidak ada bedanya sama sekali.

Cara perdagangannya juga sama, cara penentuan harga penyelesaian sama (tidak boleh menyimpang dari pasar fisiknya). Harus ada uang jaminan baik dari pembeli maupun penjual.

Ada lagi suatu persamaan yang sangat penting: Boleh jual sebelum membeli (short) karena sama-sama tidak ada persediaan (inventory).

Persamaan yang penting ini sering dilupakan orang kalau membicarakan derivatif. Banyak orang akan mengatakan bahwa rights, warrants, convertible bonds dan stock options termasuk kelompok derivatif.

Ini boleh-boleh saja, siapa yang bisa melarang? Tetapi, tidak bisa disangkal bahwa persamaan antara LQ 45 dan kontrak berjangka olein lebih banyak daripada persamaan antara LQ 45 dan rights, warrants, convertible bonds, maupun stock options.

Sama seperti LQ 45, kontrak berjangka olein boleh dijual short, sedangkan rights, warrants, convertible bonds maupun stock options tidak boleh dijual short.

Jual beli juga tidak mengharuskan adanya uang jaminan dari pembeli maupun penjual. Sama juga dengan kontrak berjangka LQ 45, kontrak berjangka olein tidak punya emiten.

Bursa efek adalah pasar fisik: harus ada produksi efek (emisi saham) dan persediaan saham (inventory) sebelum boleh menjual.

Undang-undang Pasar Modal mengatur mengenai jual beli efek kepada publik, termasuk dalam pengertian efek adalah derivatifnya (yaitu rights, warrants, convertible bonds dan stock options) yang harus diserahkan secara fisik, yang tidak boleh dijual short.

Kalau bukan ini maksudnya mengapa tidak diatur mengenai uang jaminan dan penjualan short dalam Undang-undang itu.

Kalau betul LQ 45 efek, mengapa boleh dijual short? LQ 45 is a pure derivative. Sama seperti kontrak berjangka olein bukan olein, kontrak berjangka LQ 45 bukan saham, siapa emitennya?

Undang-Undang Pasar Modal mengatur tentang jual beli saham antar publik dan kepada publik (pihak-pihak yang tidak perlu saling kenal dan mungkin tidak saling kenal) dan mencoba memberikan perlindungan kepada publik.

Perdagangan hanya di bursa yang sudah mendapat izin Bapepam. Perlindungan diberikan dengan memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada publik (prospektus) waktu emisi (IPO) dan sesudahnya tidak menyesatkan dan sudah memberikan seluruh informasi yang perlu diketahui.

Juga dipastikan bahwa semua peserta berdagang dengan informasi yang sama. Ada sanksi yang sangat berat untuk insider trading, berdagang dengan informasi yang hanya diketahui orang dalam. Pendeknya informasi, informasi dan informasi.

Kontrak berjangka saham sama seperti kontrak berjangka olein dan kontrak berjangka LQ 45 adalah derivatif. Komoditas dasar kontrak ini adalah saham emiten yang sudah diperdagangkan di pasar efek.

Bagaimana kalau kontrak ini diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta dengan informasi yang hanya diketahui orang dalam? Ini bukan merupakan pelanggaran menurut UU no. 32/97, tetapi merupakan pelanggaran berat menurut UU no. 90/93.

Tidak boleh ada orang menginjak-injak hukum di Indonesia tanpa hukuman. Bursa Berjangka Jakarta pun tidak boleh menginjak-injak hukum di Indonesia.

Bapepam harus memastikan dahulu apakah di Bursa Berjangka Jakarta ada peraturan mengenai itu dan kesanggupan serta kesediaan Bursa Berjangka Jakarta bekerja sama dengan Bapepam sebelum memberikan izinnya.

Bagaimana kontrak berjangka LQ 45? Apakah sama dengan kontrak berjangka saham? Tidak, kontrak berjangka saham, dasarnya hanya saham 1 (satu) emiten (narrow based); LQ 45 dasarnya 45 saham emiten yang berbeda; dasarnya besar (broad based).

LQ 45 tidak mungkin dipengaruhi oleh informasi dari 1 emiten saja, tidak mungkin ada insider trading, kalau penyusun index itu tahu prinsip-prinsip penyusunan index.

Tidak perlu ada campur tangan Bapepam di sini. Yang perlu adalah campur tangan Bappebti. Menurut UU no. 32/97, Bappebti harus mengawasi perdagangan berjangka (derivatives) dan mengatur mengenai uang jaminan (margin) yang harus dipungut dari pembeli maupun penjual.

Selain itu Bappebti juga mengatur dimana margin itu harus disimpan (tidak boleh bercampur dengan harta pialang), dimana kliring harus dilakukan serta bentuk infomasi yang harus disebarkan dan yang boleh disebarkan ke masyarakat; sampai golongan masyarakat mana yang tidak boleh berkecimpung dalam perdagangannya.

Didalam dunia yang makin kompleks ini, tidak mungkin satu institusi mempunyai yurisdiksi 100% atas sesuatu.

Bapepam dalam mengatur dan mengawasi perdagangan saham tidak bisa membolehkan agar BEJ atau BES mengabaikan yurisdiksi Direktorat Jendral Pajak dalam hal perpajakan atau yurisdiksi BKPM atau yurisdiksi Bank Indonesia.

Begitu juga Bapepam tidak membiarkan BES atau BEJ melanggar yurisdiksi Bappebti dalam hal perdagangan berjangka, sepertipun Bappebti tidak boleh melanggar yurisdiksi Bapepam dalam perdagangan saham.
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel DERIVATIF BUTUH YURIDIKSI BERSAMA ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.08.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger