Home » » STRUKTUR KEANGGOTAAN BURSA BERJANGKA

STRUKTUR KEANGGOTAAN BURSA BERJANGKA

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.07.2009 | 23.59

Anggota BBJ terdiri dari 4 kategori:
Pedagang, adalah Anggota Bursa yang telah terdaftar di Bappebti, yang terbagi atas:
Pedagang Perusahaan, yang hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya.
Pedagang Perusahaan harus memiliki sedikitnya 1 seat.
Pedagang Perorangan, yang hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri.
Pedagang Perorangan harus memiliki seat atau menyewa minimal 1 (satu) seat.
Pialang, adalah Anggota Bursa berbentuk perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bappebti, yang terbagi atas:
Pialang dapat menerima amanat dari nasabah. Sebagai tambahan, Pialang juga harus memiliki sedikitnya 1 seat.
Pihak yang sedang dalam proses menjadi Pialang atau Pedagang
Pemegang Saham Pendiri yang tidak memiliki izin atau terdaftar sebagai Pialang atau Pedagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (2) UU Nomor 32 Tahun 1997.

Anggota Bursa tidak harus menjadi pemegang saham Bursa. Saat ini hanya pemegang saham pendiri yang menjadi pemegang saham Bursa dan hanya mereka yang berhak mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi. Para pemegang saham tersebut secara otomatis menjadi Anggota Bursa.

Anggota Bursa tidak secara otomatis mempunyai akses ke Sistem Perdagangan Bursa (JAFeTS). Untuk dapat mengakses JAFeTS, Anggota Bursa harus membeli seat sebagai Perpetual Bond yang dikeluarkan oleh Bursa tanpa nilai nominal dan tanpa bunga. Kepemilikan (dengan cara membeli atau menyewa) seat memberi hak kepada Anggota Bursa untuk mengakses JAFeTS.

Seat dapat dibeli dari Bursa atau dari Anggota Bursa yang menjual seat tersebut di pasar sekunder, dengan prosedur sesuai Peraturan dan Tata Tertib Bursa. Transaksi jual beli seat di pasar sekunder dilakukan melalui suatu sistem penyepadanan harga penawaran dan permintaan, yang diselenggarakan oleh Bursa.

Jual beli ataupun sewa menyewa seat harus dilakukan dengan persetujuan Bursa dan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Tata Tertib Bursa.
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel STRUKTUR KEANGGOTAAN BURSA BERJANGKA ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.07.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger