Pemerintah Indonesia sejak lama sudah sadar akan perlunya suatu sarana lindung nilai (= Bursa Berjangka).Sederetan menteri sejak zaman Presiden Soeharto mencoba memfasilitasi berdirinya Bursa Berjangka dan mencegah menjadikannya suatu Kasino.
Bermain di bursa manapun banyak mengandung resiko apalagi di luar negeri yang tidak jelas keberadaan bursanya. Apakah benar amanat diteruskan atau tidak, tidak jelas.
Pemerintah mengambil tindakan mulai tahun 1977, yaltu:
Melarang penyaluran amanat keluar negeri (instruksi Mendag No. 03/M/lNS/VI/77).
Mendirikan Bappebti (Badan Pelaksana Bursa Komoditi)serta PT. Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (PP No. 35 tahun 1982)
Karena banyak tantangan dari para Commission House dan karena citra bursa komoditi sudah dirusak oleh mereka serta kurangnya pengetahuan masyarakat, usaha pemerintah untuk mendirikan bursa komoditi tidak berhasil. Adanya Bulog, berbagai "tata niaga" dan kebiasaan pejabat yang dengan "super human wisdom" menentukan "harga wajar" memang tidak memungkinkan adanya bursa berjangka.
Tahun 1991 Pemerintah mulai banting setir. Kalau dahulu mereka mencoba menentukan komoditi mana yang pantas diperdagangkan derivatifnya di Bursa Berjangka, mereka sudah mulai bertanya kepada "pelaku" pasar anggota pelbagai asosiasi, yaitu : Apakah komoditi yang saudara perdagangkan slap dibursakan? jawabannya wakil asosiasi memang menarik hanya 3 asosiasi bersedia yaitu : AEKI, AIMMI dan GAPKI.
Diikuti dengan keputusan Bappebti No. 07/BAPEBTI/KP/XJ/1991 untuk mengangkat team kecil yang sudah mulai bekerja bulan Agustus 1991.
Dibulan Juli 1992 kedua team kecil berhasil merampungkan bab XIII dan bab X dan Peraturan Tata Tertib Bursa yang akan dijalankan Bappebti dengan suatu peraturan pemerintah. Pemenintah berubah pikiran dan minta swasta saja yang mendirikan bursa.
Pertemuan dilakukan dengan Menteri Muda Perdagangan bulan Nopember 1992 dan baru pada tanggal 26 Pebruari 1993 diangkat suatu team kecil dengan Keputusan Menteri.
Anggota tim adalah utusan dan FAMNI (AIMMI dan GAPKI) dan AEKI. Team ini mengumpulkan uang untuk membiayai konsultan dan Australia dan Malaysia untuk membuat studi kelayakan, rencana usaha dan rancangan tata tertib bursa.Disamping itu pemerintah juga mengusahakan adanya Undang-Undang Perdagangan Berjangka untuk untuk mengatur perdagangan berjangka yang ada di Indonesia.
Usaha AEKI dan FAMNI untuk menghilangkan kata komoditi dari RUU tidak berhasil, usaha untuk memasukkan produk finansial secara eksplisit juga tidak berhasil tetapi diserahkan kepada Presiden. Team yang ditunjuk Memperindag untuk mempersiapkan berdirinya bursa ditolak DPR dan dijadikan alasan untuk menunda keluarnya undang-undang itu. Desas - desus tanpa bukti beredar bahwa ada pihak-pihak membiayai penundaan itu. Juga disebar desas - desus bahwa AEKI dan FAMNI ingin memonopoli bursa berjangka.
UndangUndang No. 32 tahun 1997 yang akhirnya keluar. Undang-undang tersebut jelas:
Tidak menutup kemungkinan ada Iebih dan 1 (satu) bursa (tidak monopoli)
Melarang pendiri terafiliasi
Melarang pemegang saham memiliki atau menguasai lebih dan 1 (satu)saham
Pemegang saham baru (selain pendiri) harus pialang sedangkan kita tahu tidak ada satupun pendiri pialang
Mengharuskan direksi independen dan profesional
Mengharuskan paling sedikit 1 (satu) komisanis mewakili masyarakat.
Karena kebutuhan uang dan menghilangkan citra bahwa bursa tidak akan dimonopoli oleh AEKI dan FAMNI diikutsertakan PT. Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi untuk menampung calon pendiri non AEKI - non FAMNI dengan perjanjian historis yang disaksikan Bappebti. Pada tanggal 8 Juni 1998.
UU No. 32 tahun 1997 keluar pada saat krisis ekonomi memuncak. Selama tahun 1998 boleh dikatakan tidak ada minat untuk melakukan apa-apa di sektor ini.
Tingkah laku Pemerintah kambuh Iagi dengan larangan ekspor sawit. Baru setelah keluar PP No. 9 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 gerakan pendirian bursa dimulai lagi.
AEKI dan FAMNI bekerja cepat, rekrutmen calon pendiri dilakukan dan anggota masing-masing dan dari luar. Orang-orang baru yang sama sekali tidak mengerti bursa berjangka, bermodal kecil dan belum pernah membaca Undang-undang No. 32 tahun 1997 dan PP No. 9 tahun 1999 termasuk pelanggar undang-undang dan peraturan pemerintah berlomba-lomba masuk. Ada juga usaha untuk memasukkan pihak-pihak terkait.
Bappebti mengharuskan bahwa semua pendiri Iayak dan patut. Setelah pemeniksaan beberapa calon ditolak. Ada yang tidak Iayak dan patut, ada yang ditolak karena terafiliasi dan ada yang mengundurkan diri karena keinginannya tidak terpenuhi.
Satu jam sebelum pertemuan pembentukan perseroan tanggal 19 Agustus semua itu baru selesai. AEKI dan FAMNI berhasil mengumpulkan 29 perusahaan tidak terafiliasi dan industri (kopi, sawit, keuangan dan perdagangan) banyak diantaranya baru bertemu pertama kali dalam satu perseroan dalam waktu begitu pendek (5 bulan sejak ditunjuk menjadi promotor) dalam keadaan masih krisis.
Pada tanggal 11 Juli 2000 jam 16.00 dimasukkanlah permohonan untuk ijin usaha suatu bursa berjangka sudah diajukan kepada Bappebti. ini merupakan permohonan ijin usaha pertama untuk satu bursa berjangka dalam sejarah Republik Indonesia
Pada tanggal 21 November 2000 BBJ resmi mendapatkan izin dari BAPPEBTI. Setelah melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Bursa Berjangka Jakarta resmi berdiri dan mulai resmi melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000.
Home »
» SEJARAH PENDIRIAN BURSA
SEJARAH PENDIRIAN BURSA
Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.07.2009 | 23.51
Related Articles
Jika Anda senang dengan artikel ini silahkan klik di sini, atau masukan email Anda pada kolom di bawah ini untuk berlangganan. Kami akan mengirimkan update artikel ke email Anda.
Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~
Artikel SEJARAH PENDIRIAN BURSA ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.07.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
0 komentar:
Posting Komentar