Home » » PERLINDUNGAN NASABAH: BAGAIMANA SEHARUSNYA?

PERLINDUNGAN NASABAH: BAGAIMANA SEHARUSNYA?

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 5.08.2009 | 00.31

“perlindungan masyarakat nasabah” tiba-tiba menjadi sebuah mantera di industri perdagangan berjangka. Diucapkan berulang-ulang, berapi-api, menggetarkan, terdengar heroik, tapi tetap tak jelas. Intensitas penggunan slogan tersebut berkorelasi positif dengan semakin menumpuknya kasus yang terungkap di insustri ini, baik yang berasal dari pengaduan nasabah maupun hasil temuan audit yang dilakukan terhadap pelaku pasar.

Varian pelanggaran pun semakin beragam. Mulai prilaku kotor seperti menyampaian laporan palsu, menyalah-gunakan dana nasabah, sampai penipuan yang terokordinasi. Fakta menunjukkan masih banyaknya commission houses yang melakukan bucketing atau menjadi bandar melawan nasabahnya. Fakta menunjukan banyaknya calon pialang yang telah melakukan transaksi sebelum izin usaha diperoleh dari Bappebti. Fakta lain lagi adalah banyaknya pialang berizin yang tetap mengmbil posisi dalam bertransaksi. Tidak diterapkannya prinsip know your customers, menimbulkan perselisihan antara nasabah dan pialang tentang keabsahan suatu transaksi dan konsekuensi keuangannya. Semakin marak pula pelanggaran administratif seperti operasi kantor cabang pialang yang persetujuannya masih dalam proses, tenaga pemasaran yang tidak memiliki izin wakil pialang dan penggunaan tenaga kerja asing.

Pemberitaan seputar kasus kasus itu telah menjadi “promosi gratis” paling gencar industri perdagangan berjangka di tanah air. Tak berlebihan menyatakan bahwa industri perdagangan berjangka menjadi terkenal secara notorious

Boleh jadi, merebaknya kasus-kasus semacam itu merupakan ongkos pembelajaran yang harus dibayar oleh industri ini untuk menjadi well functioning market yang dewasa dan terpercaya. Juga tak perlu berkecil hati, karena fenomena itu bukan unik pengalaman Indonesia. Ia terjadi praktis di semua emerging markets

Persolan menjadi serius ketika penanganan terhadap kasus kasus tersebut oleh otoritas tidak memiliki pola yang bisa diprediksi, dan sebagian besar dilakukan secara tertutup. Perosalan menjadi serius ketika keputusan yang diambil atas nama perlindungan masyarakat, ternyata merugikan masyarakat. Keputusan atas nama perlindungan nasabah berakibat nasabah menderita kerugian, kehilangan kesempatan bertransaksi atau kehilangan uang sama sekali.

Atas nama perlindungan nasabah izin usaha pialang dipersulit dan harus menunggu berbulan-bulan. Padahal lambatnya proses perizinan merupakan faktor utama calon pialang melakukan transaksi gelap. Sebuah perusahaan, sejak awal pendiriannya telah memikul biaya pra operasi. Keterlambatan proses perizinan membuat perusahaan tersebut mengalami financial bleeding ber-bulan-bulan. Untuk menutup biaya itu, di tengah ketidak-pastian, pilihan paling sederhana adalah melakukan aktivitas transaksi secara diam-diam.

Atas nama perlindungan nasabah, jumlah kantor cabang dibatasi dan persetujuannya dipersulit. Padahal kantor cabang merupakan pintu masuk nasabah ke dalam industri sekaligus berfungsi sebagai ujung tombak pelayanan. Dari segi kalkulasi bisnis, pembukaan kantor cabang tentu dimulai dari kelayakan ekonomis terlebih dahulu, sebelum pengajuan persetujuan, dan tidak mungkin sebaliknya. Tidak jelasnya prosedur dan waktu untuk memperoleh persetujuan cabang (terkadang menunggu hamper satu tahun), merupakan trigger suatu cabang pialang melakukan operasi sebelum memperoleh persetujuan.

Atas nama perlindungan nasabah, cabang pialang yang telah memperoleh persetujuan harus ditutup karena lebih banyak dari kuota yang ditetapkan. Kita tak pernah merumuskan penutupan dapat dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan nasabah yang selama ini dilayani melalui cabang-cabang tersebut. Belum lagi pertimbangan investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan pialang (satu cabang membutuhkan investasi rata-rata Rp 2 miliar) yang akan gone for nothing.

Atas nama perlindungan nasabah izin wakil pialang nyaris tertutup. Likuiditas transaksi adalah fungsi langsung dari trading population. Karena itu, kekuatan industri ini antara lain terletak pada tersedianya jaringan yang memungkinkan nasabah mendapat akses dengan mudah, murah, nyaman dan terpercaya. Profesi wakil pialang merupakan pemegang simbol kompetensi dan integritas pialang. Ketika pintu untuk ambil bagian dalam profesi ini ditutup, maka penggunaan tanaga marketing yang bukan wakil pialang akan semakin menjamur.

Atas nama perlindungan nasabah, peluncuran kontrak-kontran baru menjadi sangat sulit dan time consuming. Padahal penciptaan produk adalah aliran darah industri perdagangan berjangka. Lemahnya respons kita terhadap tuntutan perkembangan pasar merupakan penyebab pialang melakukan transaksi yang tidak dilaporkan.

Kalau saja kita tak terlalu angkuh untuk berdialog dengan masyarakat nasabah, kita akan tahu bahwa nasabah itu hanya menuntut dua bentuk perlindungan yang sederhana: Kepastian hukum bahwa dananya tidak disalahgunakan sehingga dapat diperoleh kembali setiap saat ia menutup posisinya dan kepastian hukum bahwa transaksi berlangsung secara fair dan adil.

Dalam konteks itu, dalam memandang peran otoritas, saya memilih belajar dari Richard C. Breeden, Former Chaiman of US SEC yang menyatakan: “United States regulatory system has for the most part seen its job over generations as combating the abuses in the market without trying to go too far in the direction of limiting the market’s ability to offer both low and high risk investment”
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel PERLINDUNGAN NASABAH: BAGAIMANA SEHARUSNYA? ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 5.08.2009.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger