Home » » Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab X Sanksi Administratif Dan Ketentuan Pidana

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab X Sanksi Administratif Dan Ketentuan Pidana

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 8.28.2010 | 16.10



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB X SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA :  



BAB X

SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 69

  1. Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
    3. pembatasan kegiatan usaha;
    4. pembekuan kegiatan usaha;
    5. pencabutan izin usaha;
    6. pencabutan izin;
    7. pembatalan persetujuan; dan/atau
    8. pembatalan sertifikat pendaftaran.

Pasal 70

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 71


  1. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 72


Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 73


  1. Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 74


Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.


Pasal 75


Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 76


  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalah pelanggaran.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2) adalah kejahatan.


Selanjutnya Bab XI
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab X Sanksi Administratif Dan Ketentuan Pidana ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 8.28.2010.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger