Home » » Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab III Bursa Berjangka Dan Lembaga Kliring Berjangka

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab III Bursa Berjangka Dan Lembaga Kliring Berjangka

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 8.28.2010 | 17.00


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB III BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA :  



BAB III

BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

Bagian Kesatu
Bursa Berjangka

Paragraf I
Tujuan

Pasal 10

Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 11


Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha berbentuk perseroan terbatas.


Pasal 12

  1. Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak berafiliasi.
  2. Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota pertama Bursa Berjangka.
  3. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan.
  4. Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan di Bursa Berjangka.


Pasal 13


Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.


Paragraf 3
Lingkup Kegiatan

Pasal 14

  1. Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka setelah ketentuan dan persyaratannya mendapat persetujuan dari Bappebti.
  3. Penerbitan Opsi hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.


Pasal 15

Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Paragraf 4
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pasal 16

Bursa Berjangka bertugas:
  1. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif;
  2. Menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti; dan
  3. Menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.


Pasal 17
  1. Bursa Berjangka wajib:
    1. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;
    2. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut;
    3. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
    4. membentuk Dana Kompensasi;
    5. mempunyai satuan pemeriksa;
    6. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;
    7. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan;
    8. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.
  3. Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.
  4. Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.


Pasal 18

Bursa Berjangka berwenang :
  1. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
  2. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
  3. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
  4. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
  5. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  6. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;
  7. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;
  8. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan
  9. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.


Paragraf 5
Penghentian Kegiatan

Pasal 19

Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.

Pasal 20
Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 :
  1. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya kepada Bappebti; dan
  2. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.


Pasal 21
  1. Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
  2. Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.
  3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.


Pasal 22
  1. Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. 3Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.



Pasal 23

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan, penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian kedua
Lembaga Kliring Berjangka

Paragraf 1
Tujuan

Pasal 24

Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka.


Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 25

  1. Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka.
  2. Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.
  3. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan kepada badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri.
Paragraf 3
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pasal 26

Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain :
  1. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan
  2. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 27
  1. Lembaga Kliring Berjangka wajib:
    1. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
    2. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
    3. menjamin kerahsiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
    4. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
    5. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Pasal 28

Lembaga Kliring Berjangka berwenang :
  1. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
  2. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
  3. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
  4. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  5. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
  6. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.

Paragraf 4
Penghentian Kegiatan

Pasal 29
  1. Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi penghentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap.
  2. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian, dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya Bab IV
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab III Bursa Berjangka Dan Lembaga Kliring Berjangka ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 8.28.2010.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger