Home » » Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VI Dana Kompensasi

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VI Dana Kompensasi

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 8.28.2010 | 16.39


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB VI DANA KOMPENSASI :  



BAB VI

DANA KOMPENSASI

Pasal 45

  1. Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi.
  2. Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang disetujui oleh Bappebti.
  3. Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
  4. Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Bappebti.
  5. Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.


Pasal 46
  1. Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
  2. Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan apabila:
    1. nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan secara langsung kepada Pilang Berjangka yang bersangkutan,, tetapi tidak berhasil; atau
    2. hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang bersangkutan.
  3. Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:
    1. membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka; dan
    2. membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang Berjangka yang bersangkutan.

    Pasal 47

    Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana Kompensasi tersebut diselesaikan.

    Pasal 48

    Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan, dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
 Selanjutnya Bab VII
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VI Dana Kompensasi ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 8.28.2010.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger