Home » » Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VIII Pembukuan Dan Pelaporan

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VIII Pembukuan Dan Pelaporan

Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM on 8.28.2010 | 16.22



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB VIII PEMBUKUAN DAN PELAPORAN :  



BAB VIII

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 63

  1. Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib :
    1. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
    2. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya;
    3. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
  2. Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 64
  1. Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
  2. Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
    1. dewan komisaris dan direksi;
    2. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang lebih kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau
    3. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap kegiatan badan usaha yang bersangkutan.

Pasal 65

Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


 Selanjutnya Bab IX



ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com
Share this article :

Ditulis Oleh : ~ PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM ~

Artikel Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab VIII Pembukuan Dan Pelaporan ini diposting oleh PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada hari 8.28.2010.
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: My Partner : pusatforex.com ! ::

0 komentar:

Posting Komentar


Translate To :

banner pusatmf.com

 
Support : Pusatforex.Com
Copyright © 2013. PAGUYUBAN TRADING FOREX - All Rights Reserved
Template Created by Mas Template Published by Paguyuban Trading
Proudly powered by Blogger